-
Agus mengirim sebuah pembaruan 9 bulan, 2 minggu lalu
Assalamualaikum, mau nanya, bagaimana hukumnya menjual roko, seperti di warung-warung? Terima kasih
Media Sosial Para Pecinta Ahlul Bait
Agus mengirim sebuah pembaruan 9 bulan, 2 minggu lalu
Assalamualaikum, mau nanya, bagaimana hukumnya menjual roko, seperti di warung-warung? Terima kasih
Tidak masalah. Merokoknya sendiri tidak haram begitu juga menjualnya. Hanya saja sebagian marja’ mengatakan merokok untuk pertama kalinya itu haram, tapi kalau sudah terlanjur perokok, merokok itu sendiri makruh hukumnya.